By umarkandu
Anak hasil pernikahan antar agama
1. bagaimana kedudukan anak hasil pernikahan antar agama dalam hukum waris islam?2. dapat bagiankah kalau seandainya ibunya muslimah sedang ayah nya non muslimJawaban:1. Tidak ada waris mewarisi orang yang berbeda agama. Haditsnya jelas "laa yaritsul mu'minu al kaafira wala al kafiru al mu'mina". 2. Harus...
tanyaudztas
You’re about to leave Blogged.my for an external website we don’t control. Its content is the responsibility of its author, not an endorsement by us.
We’ll take you there in a moment. Logged-in members go straight to posts — why not sign up?